Tentang Kami
Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) adalah lembaga independen yang diberikan lisensi oleh badan otoritas sertifikasi Indonesia yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.480/BNSP/V/2015, tanggal 25 Mei 2015, tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia, untuk melakukan sertifikasi kepada pihak ketiga (Third Party Certification) dan diberi hak untuk memberikan Sertifikat Kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji kompetensi.
Berdiri sejak tanggal 10 Februari 2015 dengan Akte Notaris Teddy Yunadi, SH Nomor 2 Tanggal 10 Februari 2015.
Ir. Achmad Mangga Barani, MM
Mewakili Forum Pembangunan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB)
Ir. Darmansyah Basyaruddin, MSc
Mewakili PT. Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT.SIB)
Dr. Ermanto Fahamsyah, SH
Mewakili Forum Pembangunan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB)
Ir. Gamal Nasir, MM
Mewakili Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian