Follow us :
LSP-PHI INDONESIA ADALAH:
Lembaga Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Profesi di Bidang Usaha / Industri Perkebunan dan Hortikultura di Indonesia yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) di-launching di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan-Jakarta pada bulan pada Juni 2015. Dengan adanya LSP-PHI diharapkan bisa memproteksi para pekerja Indonesia, dengan memberikan sertifikat khusus, agar pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja asing.
Pengertian Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas produk, proses, keterangan, kepemilikian barang, atau orang.
Sertifikasi untuk orang diberikan karena yang bersangkutan mempunyai kompetensi atas suatu tugas/pekerjaan/jabatan. proses ini dikenal juga dengan sertifikasi kompetensi.
Bila yang bersangkutan telah mendapatkan pengakuan atas kompetensinya, maka ia akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
Why Choose Us
Klien Kami
Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI INDONESIA) sampai Juli 2019 telah memberikan sertifikasi profesi kepada Manager kebun, Asisten kepala kebun, Asisten kebun dan Mandor kebun yang saat ini yang sudah melalui tahapan uji kompetensi.
439